Video

Video: 438 KK Transmigran Kehilangan Hak Tanah

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Rabu, 11/02/2026 19:00 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan Warga Eks-Transmigran yang telah memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) sejak era 1990-an kini harus menghadapi kenyataan pahit, hak atas tanah mereka dibatalkan secara sepihak dan beralih fungsi menjadi area pertambangan komersial.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu 11/02/2026) berikut ini.