MARKET DATA

DJP Gandeng Bareskrim Kejar Setoran Pajak

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
06 February 2026 09:55
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengamankan penerimaan negara.

PKS itu ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Kepala Bareskrim Polri.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, PKS ini memperbarui PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024. Setidaknya ada enam kesepakatan yang ditetapkan dalam PKS terbaru ini.

Enam ruang lingkup kesepakatan itu meliputi: 1) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, 2) penegakan hukum di bidang perpajakan, 3) asistensi dalam penanganan perkara, 4) penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP, 5) peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, dan 6) pemanfaatan sarana dan prasarana.

"Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP," kata Bimo dikutip dari siaran pers, Jumat (6/2/2026).

Bimo menyatakan, sepanjang berlakunya PKS lama (2021 s.d. 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun.

Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 s.d. 2024, total penerimaan negara tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp 2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp 229,55 miliar.

Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas.

Selain itu, DJP juga mencatat sepanjang tahun 2024 s.d. 2025, jumlah interaksi terkait penipuan pajak mengatasnamakan DJP yang disampaikan pada kanal pengaduan mengalami peningkatan dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2%.

"Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak," tegas Bimo.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Tangkap Pengusaha Bohong Lapor SPT, Rugikan Negara Rp 42 Miliar


Most Popular
Features