Prabowo Teken Jadwal Cuti Bersama di 2026, Cek Tanggalnya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 04/02/2026 08:57 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan pada (31/12/2025).

Aturan itu mengatur cuti bersama jumlah dan waktu bagi ASN untuk tahun 2026 ini. Berikut waktu yang ditetapkan :


1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa), sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama kenaikan Yesus Kristus

5. Tanggal 29 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Butir Kedua.

Sebagai catatan, aturan ini berlaku pada saat tanggal ditetapkan oleh Presiden.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Pakai 2 Pesawat, Seskab Buka Suara-Banjir Landa Maroko