Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 2 Februari 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memperhitungkan kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Hal itu menyusul adanya usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per rumah tangga (KK) setiap bulan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan pihaknya saat ini memperhitungkan kebutuhan LPG 3 kg per pekan di masyarakat.
"Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi," katanya menanggapi rencana pembatasan pembelian LPG bersubsidi, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Senin (2/2/2026).
Pemerintah juga sudah memperhitungkan kebutuhan setiap jenjang perekonomian atau desil. Namun Yuliot menekankan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan dikonsumsi oleh masyarakat perekonomian rendah.
"Itu ya seharusnya itu kan untuk LPG bersubsidi ini kan untuk masyarakat miskin, masyarakat miskin itu kan berada di desil 1 sampai 4 jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data yang ada di BPS yang dikonfirmasikan dengan ada kelistrikan," tambahnya.
Yuliot menekankan penetapan rencana tersebut juga akan mempertimbangkan alokasi anggaran subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang ini kan itu ada penetapan berapa ini anggaran subsidi yang dialokasikan dalam setahun jadi ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi yang ditetapkan," tandasnya.
Lantas berapa harga LPG terkini di agen hingga pangkalan?
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, di wilayah Tangerang Selatan, per Februari 2026 ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.
Misalnya, pada salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan yakni Pangkalan LPG Ayanih. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan arahan pemerintah.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," kata penjaga di pangkalan tersebut, dikutip Senin (2/2/2026).
Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut sudah terhitung termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000," kata penjaga toko pengecer LPG tersebut.
Harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg
Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol sebesar seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.
Tercatat, harga LPG non subsidi yang berlaku pada bulan Februari 2026 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Januari 2026 lalu.
Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.
Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.
Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
LPG 12 kg: Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg: Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000
Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000
Maluku, Papua:
LPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]