Ada Usul Penggunaan LPG 3 Kg Dibatasi, Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperhitungkan kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi di masyarakat. Hal itu menyusul adanya usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per rumah tangga (KK) setiap bulan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan perhitungan yang dilakukan adalah kebutuhan LPG 3 kg per pekan di masyarakat.
"Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi," katanya menanggapi rencana pembatasan pembelian LPG bersubsidi, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Senin (2/2/2026).
Pemerintah juga sudah memperhitungkan kebutuhan setiap jenjang perekonomian atau desil. Namun Yuliot menekankan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan dikonsumsi oleh masyarakat perekonomian rendah.
"Itu ya seharusnya itu kan untuk LPG bersubsidi ini kan untuk masyarakat miskin, masyarakat miskin itu kan berada di desil 1 sampai 4 jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data yang ada di BPS yang dikonfirmasikan dengan ada kelistrikan," tambahnya.
Yuliot menekankan penetapan rencana tersebut juga akan mempertimbangkan alokasi anggaran subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang ini kan itu ada penetapan berapa ini anggaran subsidi yang dialokasikan dalam setahun jadi ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi yang ditetapkan," tandasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mendorong agar pemerintah dapat segera memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 KG. Dengan demikian, penyaluran barang subsidi rumah tangga tersebut dapat lebih tepat sasaran.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menilai, pembatasan pembelian untuk LPG 3 kg perlu segera direalisasikan. Pasalnya, tanpa pengendalian yang ketat konsumsi LPG 2026 bakal melonjak dibandingkan realisasi 2025.
"Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," kata Achmad dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Achmad menjelaskan tanpa pengendalian, penyaluran LPG subsidi tahun ini diperkirakan dapat mencapai sekitar 8,7 juta metrik ton (MT). Angka ini naik sekitar 3,2 persen dibandingkan realisasi 2025.
Sementara itu, dengan adanya penerapan pengendalian, penyaluran diproyeksikan turun menjadi sekitar 8,29 juta MT, atau berkurang sekitar 2,6 persen dibandingkan realisasi 2025.
Berdasarkan bahan paparan Pertamina, ia pun merekomendasikan pembatasan dapat berlaku pada 2026. Dengan mempertimbangkan, pada kuartal I 2026, penyaluran masih berjalan normal.
Kemudian pada kuartal II dan III 2026 diberlakukan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK). Selanjutnya, pada kuartal IV 2026, pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]