NPWP Istri Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menonaktifkan secara massal NPWPÂ istri yang terdaftar sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami per tanggal 25 Januari 2026.
Maka dari itu, jika dalam tanggal tersebut ada NPWP istri yang termasuk dalam tanggungan suami, status wajib pajak istri akan otomatis nonaktif.
Melansir akun Instagram DJP @ditjenpajakri, penonaktifan massal NPWP ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga.
"Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," tulis akun Instagram @ditjenpajakri dikutip Jumat (30/1/2026).
Namun, DJP memberikan pilihan bagi istri yang memilih untuk memiliki NPWP terpisah dengan suami dapat diaktifkan kembali melalui sistem perpajakan Coretax.
"Namun, bagi istri yang memang menghendaki kewajiban pajak terpisah karena status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), status tersebut bisa diaktifkan kembali dengan beberapa langkah berurutan di Coretax," tulisnya.
Berikut cara pengaktifan kembali NPWP istri melalui Coretax:
- Buka akun Coretax Istri dan ubah kategori profil menjadi Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH) di menu "MT" atau "PH" di menu "Profil Saya"
- Melalui akun Coretax suami ubah status istri di DUK menjadi "Kepala Keluarga Lain (MT/PH)"
- Setelah itu istri melalui akun Coretax-nya dapat mengajukan "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif" di menu "profil saya"
[Gambas:Video CNBC]