MARKET DATA

Kantor Purbaya Target Setoran Bea Keluar Emas Rp3 T per Tahun

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
30 January 2026 15:35
emas
Foto: emas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memastikan, target setoran dari bea keluar ekspor komoditas emas akan mencapai Rp 3 triliun per tahun.

Pungutan bea keluar emas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dan berlaku 14 hari sejak diundangkan pada 9 Desember 2026, alias per 23 Desember 2025.

"Kita lihat dari beberapa tren tahun terakhir, diperkirakan Rp 3 triliun bisa didapatkan," kata Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani dalam acara Gold Outlook 2026 CNBC Indonesia, Jumat (30/1/2026).

Meski begitu, Oka menekankan, target pemerintah dari pengenaan bea keluar komoditas emas tak hanya mencari tambahan setoran penerimaan negara, melainkan mendorong hilirisasi komoditas emas.

Dengan pungutan bea keluar itu, ia meyakini, industri pengolahan komoditas emas akan makin menguat di Indonesia, dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Kebijkan fiskal, instrumen fiskal tujuan utama mendorong aktivitas eknomi bisa terjadi. Jadi bonusnya penerimaan, penerimaan tentunya di belakangnya," papar Oka.

Sebagaimana diketahui, Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, pemerintah menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.

Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.

4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasang Tarif Bea Keluar Buat Ekspor Emas, Purbaya Target Raup Rp 2 T


Most Popular
Features