MARKET DATA

Mensesneg: Pencabutan Izin 28 Usaha Diserahkan ke Kementerian Teknis

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
30 January 2026 13:52
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat bertemu wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat bertemu wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tindaklanjut dari pencabutan 28 izin perusahaan terkait bencana Sumatra, diserahkan ke kementerian teknis.

Seperti contoh Kementerian Kehutanan (Kemhut) dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dalam beberapa forum kami sampaikan bahwa kebijakannya kita mencabut izin, secara teknis ditindaklanjuti melalui proses administratif," terang Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026)

Dia mencontohkan, terdapat 22 perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) maka diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Sekarang, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menindaklanjuti secara administratif.

Hadi menerangkan, sejatinya pencabutan izin 28 perusahaan tersebut terjadi karena adanya pelanggaran-pelanggan. Diantaranya pelanggaran lingkungan.

"Tapi perlu juga di sadari dan pahami bahwa usaha-usaha ekonomi itu tentunya yang sudah berjalan itu kan kegiatan yang memang disitu membuka lapangan pekerjaan, itu harus kita pikirkan supaya proses penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran, tetapi itu harus memikirkan kegiatan ekonomi, itu diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk penciptaan lapangan pekerjaan ya why not itu tidak kita lanjutkan," terang Prasetyo Hadi.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Tambah Kuota Revitalisasi Sekolah, Jadi 60.000 Unit pada 2026


Most Popular
Features