RI Punya Pembangkit Nuklir di Depan Mata, Draf Aturan di Meja Prabowo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan draf aturan yang mengatur tentang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia telah berada di meja Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sejatinya tinggal menunggu pengesahan.
"Oh itu kan isunya kan di meja presiden ya, mungkin kemarin Pak menteri menyampaikan agar mohon ditandatangani atau dipercepat atau gimana nanti kita tinggal tunggu sih," ujar Eniya ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (30/1/2026).
Eniya pun berharap agar Perpres yang mengatur mengenai pengembangan PLTN di tanah air dapat segera terbit. Sehingga pihaknya dapat segera menyiapkan aturan turunannya.
"Alhamdulillah kemarin dewan anggota DEN kan sudah dilantik di depan Presiden. Nah di situ apa Pak menteri juga menyampaikan tentang nuklir kan. Nah kita berharap bisa cepat turun perpresnya tapi kepmen turunannya pun sudah saya persiapkan," kata Eniya.
Sebelumnya, Eniya mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah lembaga lainnya telah mulai menyusun draft aturan yang nantinya mengatur pembangunan PLTN di tanah air.
"Nah, kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg, itu dalam bentuk perpres. Nah, cuma draft perpresnya ini. Ini yang tadi malam sudah draft. Ini habis ini langsung ini saya bahas pasal-pasalnya," kata Eniya di Jakarta dikutip Kamis (5/6/2025).
Selain itu, salah satu pasal krusial yang akan diatur di dalam beleid tersebut adalah pembentukan Badan Tenaga Nuklir RI (NEPIO). Nantinya badan ini akan bertugas mengkoordinasikan seluruh proses pembangunan dan pengoperasian PLTN dari hulu hingga hilir.
"Nah, di situ nanti ada NEPIO itu, Organisasi Pelaksana. Nah, jadi ditetapkan. Kalau kita kemarin, usulanya itu masih dalam bentuk keputusan Presiden. Tetapi sudah dijawab sama Setneg. Bahwa dalam bentuk perpres saja. Jadi peraturannya itu ada, ya. Pengaturan-pengaturannya," ujar Eniya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW). Hal tersebut tertuang di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.
Menurut Eniya proyek PLTN di dalam RUPTL nantinya akan dibangun di dua lokasi, yakni Sumatera dan Kalimantan, masing-masing dengan kapasitas 250 megawatt (MW).
(pgr/pgr)