ESDM Sebut Perminas Khusus Mengelola Tambang Mineral Kritis-Radioaktif

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 29/01/2026 18:55 WIB
Foto: Mineral berharga mengandung thorium dan logam tanah jarang (LTJ). (Dok. BRIN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa badan usaha baru yang dibentuk negara yakni PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) dikhususkan untuk mengelola mineral kritis dan radioaktif.

Hal itu menyusul kabar pengelolaan Tambang Emas Martabe milik PT Agincourt Resources yang diisukan bakal diserahkan kepada PT Pertambangan Mineral Nasional (Perminas).

Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa fungsi utama dari pembentukan Perminas dalam peta jalan pertambangan nasional. Badan usaha tersebut sejatinya difokuskan untuk mengelola mineral kritis dan radioaktif guna mendukung hilirisasi serta kebutuhan industri strategis di dalam negeri.


"Jadi untuk ini ya ini pertambangan mineral nasional itu kan fokusnya tempo hari itu adalah untuk mengelola ini kritikal mineral dan juga ini mineral radioaktif yang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pembangunan dan juga yang terkait dengan industri strategis di dalam negeri. Jadi itu ide dasarnya," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Terkait pengelolaan tambang yang bermasalah atau disita negara, pemerintah berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan menjaga agar nilai aset pertambangan tidak turun dan tata kelola lingkungan tetap terjaga, yang penanganannya dimungkinkan melalui mekanisme badan layanan khusus atau BUMN.

"Kemudian kalau untuk emas atau ini penertiban pertambangan lain itu kan juga ini sesuai dengan PP 39 2025 itu kan ada bagaimana untuk tidak terjadi penurunan nilai terhadap kegiatan pertambangan, ya kemudian itu juga tata kelola lingkungan, ya kemudian keberlanjutan ke depan," tambah Yuliot.

Yuliot menegaskan posisi legalitas Perminas dalam struktur perizinan. Meskipun berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), proses perizinan operasional Perminas tetap wajib mengikuti prosedur yang berlaku di bawah kewenangan Kementerian ESDM selaku regulator.

"Jadi kan tetap itu PT kan, PT Perminas itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di kementerian ESDM," pungkasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Posko Nataru ESDM Ditutup, Pasokan Energi Nasional Aman