MARKET DATA

Berbentuk PT, Izin Pertambangan Perminas Tetap Diajukan ke ESDM

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
29 January 2026 18:25
Tambang emas dan tembaga PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). (Dok. PT Merdeka Copper Gold Tbk)
Foto: Tambang emas dan tembaga

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan seluruh izin usaha pertambangan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Sekalipun pemerintah membentuk BUMN tambang baru bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Adapun, PT Perminas sendiri disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Namun, pembentukan BUMN baru tersebut tidak mengubah mekanisme perizinan pertambangan yang ada.

"Jadi kan tetap itu PT kan, PT Perminas itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di Kementerian ESDM," ujar Yuliot ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Di samping itu, Yuliot mengatakan bahwa posisi PT Perminas juga berbeda dibandingkan dengan posisi Holding pertambangan MIND ID yang membawahi sejumlah anggota holding.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membentuk BUMN baru di sektor pertambangan, yakni PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan tambang tersebut.

"Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk," ungkap Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Namun di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) atau holding industri pertambangan MIND ID juga disiapkan untuk mengelola tambang-tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Prasetyo seluruh lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut akan berada di bawah koordinasi Danantara. Kemudian Danantara kan menunjuk BUMN untuk mengelola kembali aset yang izinnya dicabut tersebut.

"Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani. Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," kata Prasetyo.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Resmi Melantik 4 Pejabat Baru di Kementerian ESDM


Most Popular
Features