Pegawai Dapur MBG Dapat THR atau Tidak? Kepala BGN Bilang Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk momen Lebaran 2026, dan menegaskan pemberiannya mengikuti regulasi yang berlaku
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan pemberian THR bagi pegawai dapur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan merujuk penuh pada regulasi yang ada.
"Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Namun, Dadan belum bisa memberikan kepastian ketika ditanya peluang THR bagi pegawai SPPG yang tidak berstatus ASN.
Adapun bila mengacu pada kebijakan sebelumnya, skema THR 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Di sisi lain, BGN memastikan sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang direkrut untuk mendukung MBG berasal dari APBN yang dikelola lembaga tersebut. Rencananya, sebanyak 32.000 PPPK akan direkrut pada Februari 2026 untuk ditempatkan di SPPG di berbagai daerah.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, anggaran sumber daya manusia (SDM) BGN pada 2026 mencapai Rp7,1 triliun. Anggaran ini sudah mendapat persetujuan Komisi IX DPR RI dan masuk dalam pos belanja pegawai berkode 5.1 yang diperuntukkan bagi PPPK.
(dce)