Eksportir Siap-siap, Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Terbit Pekan Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, peraturan pemerintah terbaru terkait dengan devisa hasil ekspor (DHE) akan terbit pada pekan ini.
Sebagaimana diketahui, aturan terbaru itu akan mewajibkan penempatan DHE oleh para eksportir menjadi khususnya hanya di bank-bank milik negara alias Himbara. Disertai batas konversi dolarnya hanya 50% dari sebelumnya 100%.
"Minggu ini, tadi juga bagian yang dibahas dengan pertemuan rutin dengan Pak Menko Perekonomian," kata Prasetyo seusai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sebelumnya, Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan aturan terbaru soal DHE akan segera diundangkan dalam waktu dekat. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden.
Nantinya, aturan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE).
"Kapan aturan DHE terbit dan berlaku sedang diundangkan semua sudah putus tinggal nunggu keluarnya," tegas Purbaya dalam paparan KSSK, Selasa (27/1/2026).
Sebagai informasi, dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026.
Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.
Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.
Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.
(arj/mij)