Bandel Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta, Layanan KTP Bakal Diblokir!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi merilis aturan khusus yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi maupun permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap para penunggak pajak.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 itu Bimo tanda tangani sejak 31 Desember 2025 dan berlaku sejak saat itu juga. Peraturan ini merujuk Pasal 146 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Untuk mendukung tindakan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," dikutip dari Peraturan Dirjen Pajak 27/2025, Rabu (28/1/2026).
Layanan publik yang akan diblokir terhadap para penunggak pajak itu terdiri dari Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum; Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya yang tidak didetailkan rinciannya.
Adapun layanan publik yang diblokir terhadap penunggak pajak itu bila jumlah utang pajaknya minimal sebesar Rp 100 juta dan telah dilakukan pemberitahuan surat paksa alias surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak kepada si penanggung pajak.
"Dalam hal Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan," sebagaimana tertera dalam Peraturan Dirjen Pajak 27/2025.
Layanan publik bisa kembali dinikmati para penunggak pajak bila telah memenuhi enam kriteria. Berikut ini rinciannya sebagaimana termuat dalam Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak PER-27/PJ/2025:
a. terhadap seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran telah dilunasi;
b. terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
c. telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
d. telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas UtangPajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
e. hak untuk melakukan Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
f. berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan Penagihan Pajak.
[Gambas:Video CNBC]