Izin 28 Perusahaan Dialihkan ke Perhutani-MIND ID, Ini Kata Mensesneg
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praseto Hadi menjelaskan keberlanjutan izin usaha dari 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana Sumatra. Ke depan izin-izin tersebut akan dialihkan ke Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
Mulanya, Prasetyo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII, Senin (26/1/2026) menyampaikan, bahwa pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Dia menjamin pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja.
"Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," ujar Prasetyo.
Dia mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan perusahaan itu akan diambil alih oleh Danantara. Adapun 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.
"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.
"Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," sambungnya.
Prasetyo membantah anggapan perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Dia mengatakan saat ini proses administrasi masih berjalan.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]