Kerugian Negara di Kasus Minyak Capai Rp285 Triliun, Ini Kata Ahok
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa ia tidak mengetahui perhitungan mengenai potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023.
Potensi kerugian tersebut sebelumnya dihitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan nilai mencapai Rp 285 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ahok mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan atau metode yang digunakan oleh aparat penegak hukum hingga memunculkan nominal kerugian seperti yang disebutkan.
"Nggak tahu. Saya enggak tahu cara Jaksa menghitung sampai dua ratusan triliun misal gitu ya. Saya juga nggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu, saya enggak tahu," ujar Ahok saat ditemui usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1/2026).
Ahok juga enggan berspekulasi lebih jauh mengenai validitas angka tersebut karena ia tidak memegang data rinci terkait hitung-hitungan jaksa. Namun, ia mengingatkan agar perhitungan kerugian negara dilakukan dengan sangat hati-hati dan logis.
Seperti contoh potensi kerugian yang dihitung pada kasus pertambangan timah di Bangka Belitung, Ahok mengatakan perhitungannya bahkan dimulai dari kerusakan ekologi sejak zaman penjajahan Belanda.
"Tapi jangan kejadian kayak Bangka Belitung dong. Kerusakan ekologi dari Belanda dihitung Rp 1.000 Triliun? Nah itu maksud saya itu hal-hal ini, kita harus hati-hati menghitung kerugian. Kerugian negara itu mesti hitung, nggak bisa diduga lho," tegasnya.
Menurutnya, unsur kerugian negara harus bersifat pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau dugaan semata. Ia pun memilih untuk menyerahkan perdebatan mengenai angka tersebut kepada tim pengacara dan penegak hukum.
"Kalau secara hukum pidana atau apa gitu. Makanya saya enggak tahu, biar aja pengacara sama itu berdebat lah," tutupnya.
Asal tahu saja, Ahok hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Selasa (27/1/2026). Sidang terpantau dimulai pukul 10.30 WIB.
Potensi kerugian Rp 285 Triliun
Pada tahun lalu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
(pgr/pgr)