MARKET DATA

Hadir di Sidang Kasus Minyak, Ahok Buka Suara Soal Blending BBM

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
27 January 2026 13:20
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara ihwal proses blending dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023.

Ahok menegaskan bahwa tidak ada produk bahan bakar minyak (BBM) yang dioplos dari kilang Pertamina. Dia menyebutkan proses yang dilakukan merupakan blending atau pencampuran bahan aditif untuk menyesuaikan kebutuhan tingkat RON BBM. "Kan terbukti nggak ada oplosan kan, blending kan," tegas Ahok ditemui di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/1/2026).

Dia juga menceritakan awal mula pembangunan kilang di Indonesia berdasarkan spesifikasi tertentu.

"Dulu waktu masih (jual BBM) Premium kan, udah kilang gak produksi Premium. Itu tuh dicampur supaya turunin (RON), makanya Premium kita hapus kan," katanya.

Sementara itu, mengenai angka potensi kerugian yang diperhitungkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencapai Rp 285 triliun, Ahok menyatakan, tak mengetahui perhitungan tersebut.

"Saya juga nggak tahu hitungannya gimana," kata Ahok saat ditanya soal potensi kerugian.

Asal tahu saja, Ahok hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Selasa (27/1/2026). Sidang terpantau dimulai pukul 10.30 WIB.

Potensi kerugian Rp 285 Triliun

Pada tahun lalu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ahok-Jonan Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Minyak, Ini Daftarnya


Most Popular
Features