Breaking News: Paripurna DPR Setujui Sari Yuliati jadi Wakil Ketua DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sari menggantikan Adies Kadir yang mengundurkan diri dari jabatannya. Adies telah disetujui sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, penetapan pemberhentian Adies tertuang dalam pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI yang mengatur mengenai Tata Cara Pemberhentian Pimpinan DPR RI.
"Maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir S.H, M.Hum dari jabatan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah dapat disetujui?," tanya Saan.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, menurut Saan, DPP Partai Golkar menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dari Adies Kadir kepada Sari Yuliati. Hal tersebut sesuai dengan ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Hajjah Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?," ujar Saan dijawab setuju oleh para peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, Sari pun mengucapkan sumpah janji yang teksnya sebagaimana dimaksud pada pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(miq/miq)