Breaking News: Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi
Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyetujui Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir S.H, M.Hum, sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR RI terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Kemarin, Komisi III DPR RI menyetujui Adies sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Keputusan itu diambil setelah DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief yang ditetapkan dalam rapat paripurna Agustus lalu. Keputusan tersebut lantas dibatalkan dalam rapat paripurna hari ini.
(miq/miq)