Izin Dicabut! 28 Perusahaan Tetap Wajib Tuntaskan Kerugian Lingkungan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan tak menghilangkan kewajiban untuk menuntaskan permasalahan kerugian lingkunganan. Dalam hal ini khususnya kerugian lingkungan yang mengakibatkan bencana di Sumatra.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa entitas bisnis tersebut tetap memiliki kewajiban hukum untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan akibat aktivitas operasionalnya.
Pihaknya pun saat ini telah mencabut Persetujuan Lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar tata lingkungan. Meskipun izin administratif telah dicabut, beban pemulihan dan ganti rugi atas dampak ekologis oleh perusahaan yang melanggar harus diselesaikan.
"Dengan dicabut tadi tidak berarti menghindarkan, menghilangkan kewajibannya untuk melakukan upaya pemulihan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkannya. Jadi tidak kemudian dicabut kemudian dia bisa berhenti, nggak. Ada sanksi hukum yang masih harus diemban oleh mereka," tegas Hanif saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satgas Penataan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Hanif mengatakan pihaknya sedang memproses pencabutan Persetujuan Lingkungan untuk delapan perusahaan.
Tindakan tersebut diambil tidak lain berdasarkan bukti ilmiah dan verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya perubahan lanskap, seperti perubahan aliran air permukaan yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
"Di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, PPLH, bilamana telah menimbulkan kerusakan kepadanya juga dapat dikenakan pencabutan persetujuan lingkungan. Sehingga dengan landasan itu, kami cabut, ada 8 izin sebenarnya yang kita sedang akan cabut," ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi prioritas adalah perusahaan yang sebelumnya telah digugat secara perdata oleh KLH dengan nilai tuntutan mencapai Rp 4,8 triliun.
Hanif memastikan bahwa dalam regulasi terbaru, Persetujuan Lingkungan merupakan syarat dasar dari sebuah usaha, sehingga jika izin dicabut, maka operasional teknis perusahaan otomatis tidak memiliki landasan hukum lagi.
"Bapak Presiden perintahnya sangat tegas. Kita diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas, tidak boleh ada kompromi. Di arahan beliau ya kita tegakkan sebisa mungkin berdasarkan regulasi yang ada," tutupnya.
Asal tahu saja, pencabutan izin 28 perusahaan diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.
(pgr/pgr)