Pengusaha Tambang Wajib Setor Uang Jaminan Reklamasi, Ini Alasannya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 26/01/2026 17:30 WIB
Foto: Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno saat menyampaikan paparan dalam program CNBC Indonesia Mining Zone. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di sektor pertambangan. Salah satunya melalui kewajiban perusahaan tambang untuk menempatkan jaminan reklamasi.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengatakan, penempatan jaminan reklamasi merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.

"Tujuannya apabila jaminan reklamasi itu ditempatkan, perusahaan nanti melakukan reklamasi, apabila sudah dilakukan penilaian keberhasilan jaminan reklamasi dapat dicairkan," kata Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Senin (26/1/2026).


Namun, apabila perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, maka pemerintah dapat menarik dana tersebut dan dapat menunjuk pihak ketiga guna melakukan pemulihan lingkungan.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan melalui program penilaian Proper. Adapun, Proper ini memiliki peringkat mulai dari hitam, merah, biru, hijau hingga emas untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

"Itu untuk menilai bahwa perusahaan itu patuh gak sih terhadap lingkungan dan apabila dia sampai hitam sama emas kan bisa dicabut juga izinnya," kata Tri.

Selain lingkungan, pemerintah juga memperhatikan aspek sosial dalam kegiatan pertambangan. Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar tambang.

"Kalau undang-undang PT itu mengamanatkan supaya ada namanya CSR, CSR itu semua perusahaan melakukan itu Karena di undang-undang PT mandatorinya seperti itu. Khusus untuk yang ada di Minerba ada tambahan lagi yaitu PPM program pemberdayaan masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM pada September 2025 lalu membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). keputusan pembekuan 190 IUP tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan belum memenuhi sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk jaminan reklamasi.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Komoditas Turun, Target Sektor Minerba 2026 Apa Kabar?