Ribuan Buruh Mau Demo Lagi Rabu Ini, Sasarannya Istana-Kantor YouTube
Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menggelar aksi nasional besar-besaran pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur, termasuk buruh PT Pakerin Mojokerto yang saat ini sedang melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Hukum.
KSPI menyatakan aksi tersebut akan menjadi bentuk perlawanan terbuka kelas pekerja terhadap serangkaian kebijakan dan keputusan pemerintah yang dinilai tidak berpihak serta mengancam kepastian kerja dan penghidupan buruh. Selain aksi di depan Istana Negara, KSPI juga menyampaikan rencana aksi lanjutan pada hari yang sama di kantor YouTube Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyusul pemblokiran kanal YouTube resmi Partai Buruh dan akun FSPMI Official tanpa alasan yang jelas.
Secara garis besar, KSPI menyampaikan ada tiga isu besar yang menjadi pemicu aksi nasional tersebut. Pertama, kekacauan kebijakan pengupahan di DKI Jakarta tahun 2026 terkait UMP dan rekomendasi UMSP. Kedua, perubahan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, ancaman PHK massal di PT Pakerin Mojokerto yang dapat berdampak pada sekitar 2.500 buruh, di tengah situasi buruh tidak dibayar selama tiga bulan akibat konflik pemilik perusahaan dan pembekuan dana operasional.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa persoalan kebijakan upah di DKI Jakarta tahun 2026 kembali menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami kebutuhan hidup buruh dan kerangka hukum pengupahan. KSPI menyebut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali melakukan blunder, karena selain UMP DKI 2026 yang dinilai terlalu murah, kini muncul rekomendasi UMSP yang dianggap salah arah dan berpotensi menjerumuskan Gubernur DKI.
"Untuk perkembangan daripada UMP DKI 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI kembali blunder," ungkap Said Iqbal saat memberikan keterangan pers hari ini.
KSPI menilai nilai UMP DKI Jakarta 2026 lebih kecil dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Padahal, kebutuhan hidup di Jakarta jauh lebih tinggi, sehingga buruh terpaksa menombok untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Sudahlah blunder di nilai UMP DKI yang lebih kecil dari Bekasi dan Karawang, serta murah di tengah kebutuhan hidup yang tinggi, nombok. Sekarang UMSP kembali blunder," tegas KSPI.
KSPI mengingatkan bahwa Jakarta merupakan kota besar dengan biaya hidup tinggi. Said Iqbal menyebut pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp28 juta, tetapi UMP hanya Rp5,73 juta per bulan. Menurut Said Iqbal, biaya hidup versi BPS mencapai sekitar Rp15 juta per bulan, sehingga penetapan upah minimum itu dipandang tidak masuk akal.
"UMP-nya murah, di tengah pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar 28 juta rupiah, UMP-nya hanya 5,73 juta rupiah per bulan... ini kota yang biaya hidup BPS-nya Rp 15 juta per bulan," kata Said Iqbal.
Kebijakan menjadi makin dipersoalkan ketika rekomendasi UMSP DKI 2026 muncul dengan pola yang dinilai janggal. KSPI menyatakan bahwa penetapan UMSP seolah hanya mengurusi kelompok Astra sebagai contoh sektor otomotif, sehingga KSPI mempertanyakan apakah pemerintah DKI sedang mengatur upah minimum untuk seluruh perusahaan Jakarta atau hanya untuk kelompok perusahaan tertentu.
"Dalam penetapan UMSP DKI, di situ hanya diberikan kepada sebagai contoh kelompok Astra. Loh, ini pemerintah ngurusin perusahaan Astra atau perusahaan se-DKI? Masa upah minimum sektoral hanya untuk kelompok Astra, otomotif," tegas Said Iqbal.
Sementara itu, isu lainnya adalah adanya ancaman PHK sekitar 2.500 buruh PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur. KSPI menyebut pabrik kertas tersebut sebenarnya sehat, namun konflik kepemilikan antarkeluarga membuat dana perusahaan yang disimpan di Bank Prima tidak bisa ditarik untuk operasional. KSPI menyatakan informasi dari buruh menyebut ada sekitar Rp1 triliun dana PT Pakerin di Bank Prima, yang kini menjadi BPR dan masuk LPS.
"Menurut informasi dari teman-teman buruh, 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima... nggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan. Buruh terancam PHK. Udah tiga bulan buruh nggak dibayar upahnya, pabriknya nggak jalan," ungkapnya.
KSPI menyatakan Mahkamah Agung telah memutuskan pabrik tetap bisa beroperasi. Namun izin operasional disebut dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM periode lama di bawah Yasonna Laoly sehingga berlanjut hingga beberapa tahun berikutnya. KSPI meminta Presiden Prabowo turun tangan karena kasus ini dinilai bisa menjadi pengulangan tragedi Sritex, di mana buruh disebut dirugikan dan janji pemerintah tentang THR/pesangon tidak terbukti di lapangan.
KSPI meminta Menteri Hukum yang sekarang mencabut keputusan lama agar izin operasional kembali berjalan mengikuti keputusan Mahkamah Agung. Pemulihan izin operasional penting agar perusahaan kembali hidup, pekerja kembali bekerja, upah dibayar, dan PHK massal dapat dicegah.
"KSPI minta Bapak Presiden Prabowo menyelamatkan. Kembalikan uang pemilik perusahaan sehingga perusahaan hidup kembali. Perusahaan hidup kembali, karyawan bisa bekerja, upah dibayar, tidak terjadi PHK," ujar Said Iqbal.
(wur/wur)