Internasional

PSK Bersorak, Kini Jadi Pekerjaan Formal dan Dapat Asuransi-Pensiun

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Minggu, 25/01/2026 13:00 WIB
Foto: Ilustrasi Pekerja Seks Komersial. (ASSOCIATED PRESS/ANDREW MEDICHINI/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja seks komersial (PSK) kini resmi diakui sebagai profesi formal di Belgia. Negara tersebut tercatat sebagai yang pertama di dunia yang mengatur pekerjaan yang kerap dipandang negatif oleh sebagian kalangan tersebut sebagai profesi legal melalui undang-undang.

Mengutip NPR News, regulasi ini memungkinkan pekerja seks memiliki kontrak kerja resmi layaknya pekerja sektor formal lainnya. Dengan kontrak tersebut, mereka berhak memperoleh jaminan asuransi, cuti sakit dan cuti tahunan, tunjangan keluarga, gaji selama masa persalinan, hingga hak pensiun.

Aturan ini juga menegaskan perlindungan hak dasar pekerja seks, termasuk hak untuk menolak klien, menetapkan batasan kerja sendiri, serta menghentikan aktivitas seksual kapan pun. Selain memperkuat posisi pekerja seks saat menjalankan profesinya, undang-undang ini juga memberikan perlindungan dari praktik eksploitasi oleh pihak yang mengaku sebagai mucikari, terutama yang berujung pada kekerasan.


Pada 2022, parlemen Belgia telah lebih dulu menyepakati langkah dekriminalisasi pekerjaan seks sekaligus mempersempit definisi mucikari. Langkah tersebut bertujuan agar pekerja seks tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan keuangan dan profesional, seperti perbankan, asuransi, pengemudi, hingga akuntan, sebagaimana disampaikan Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).

"Belgia sangat membanggakan saat ini," ujar Mel Meliciousss, anggota UTSOPI, melalui unggahan di Instagram.

Di sisi lain, regulasi ini juga memperketat ketentuan bagi pelaku usaha di sektor tersebut. Pengusaha diwajibkan mengantongi izin resmi serta memenuhi syarat rekam jejak, termasuk tidak pernah terlibat kasus penyerangan seksual, perdagangan manusia, maupun penipuan.

Selain itu, pengelola usaha diwajibkan menjaga standar kebersihan dan keamanan tempat kerja, menyediakan tombol darurat, serta dilarang memecat pekerja yang menolak klien atau aktivitas tertentu, sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.

Undang-undang ini disambut positif oleh para pekerja seks. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting pemerintah Brussels dalam melindungi pekerja seks dari risiko kekerasan dan eksploitasi.

Pada akhirnya, regulasi tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja yang sudah berkecimpung di industri ini, sekaligus memberikan kepastian hak bagi mereka yang akan masuk ke sektor tersebut.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Integrasi K3, PLN Utamakan Perlindungan Pekerja & Keamanan Masyarakat