Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, kawasan SCBD. (Dok. Bareskrim Polri)
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat, (23/1/2026), mulai pukul 15.30 WIB hingga Sabtu pukul 07.30 WIB. Kegiatan yang berlangsung sekitar 16 jam itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, serta tindak pidana pencucian uang. (Dok. Bareskrim Polri)
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri indikasi penggunaan dokumen yang tidak didukung bukti sah dalam kegiatan pembiayaan perusahaan. (Dok. Bareskrim Polri)
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi hasil tindak pidana, sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang-barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang disangkakan. (Dok. Bareskrim Polri)
Barang bukti yang disita meliputi barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan, termasuk dokumen keuangan, pembukuan, kerja sama, pembiayaan, kebijakan internal, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menjadi agunan borrower macet. Sementara itu, barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital terkait operasional dan transaksi perusahaan yang diperoleh dari perangkat CPU dan mini PC. (Dok. Bareskrim Polri)