5 Photos
Penampakan Kapal Isi Minyak Berbendera Iran-Dilelang Kejagung Rp1,17 T
Kejagung kembali melelang tanker Iran MT Arman 114 bermuatan 1,25 juta barel minyak. Nilai kapal Rp1,17 T, jaminan Rp118 M, lelang ditutup 30 Januari 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, beserta muatan minyak mentah berjenis Light Crude Oil yang disita oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan informasi di situs lelang resmi, ini merupakan lelang kedua setelah upaya sebelumnya pada Desember 2025. Lelang kapal tanker tersebut dijadwalkan ditutup pada 30 Januari 2026. (Dok. Lelang Indonesia)
Dalam lelang kedua ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan nilai kapal sebesar Rp 1,17 triliun. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang ditetapkan sebesar Rp 118 miliar. (Dok. Lelang Indonesia)
Kapal MT Arman 114 memiliki bobot mati 300.579 dwt dan diketahui masih memuat sekitar 167 ribu metrik ton atau setara 1,25 juta barel minyak mentah. Kapal tersebut ditahan di perairan Batu Ampar, Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Meski berbendera Iran, kepemilikan kapal dan muatannya tidak jelas, setelah Pengadilan Batam menolak sejumlah klaim dari perusahaan terdaftar di Panama yang mengaku sebagai pemilik. (Dok. Lelang Indonesia)
Iran sendiri membantah keterlibatan atau kepemilikan minyak tersebut sejak kapal disita menyusul insiden transfer minyak ilegal antar kapal pada Juli 2023. Saat itu, patroli Indonesia menemukan Arman 114 tengah melakukan ship-to-ship transfer ilegal. Kapal tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya dihentikan oleh otoritas Malaysia dan dikembalikan ke Indonesia. (Dok. Lelang Indonesia)
Pengadilan memerintahkan penjualan kapal Arman 114 setelah kaptennya, warga Mesir, divonis bersalah in absentia atas pencemaran lingkungan. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sekitar US$300.000. Kapal tersebut memiliki rekam jejak panjang: disita Inggris pada 2019 saat bernama Grace 1, berganti menjadi Adrian Darya 1, lalu Arman 114, dan masuk daftar sanksi Amerika Serikat sejak tahun yang sama berlaku. (Dok. Lelang Indonesia)