Kejagung Lelang Kapal Iran Isi Minyak Mentah, Harga Dibuka Rp1,17 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melelang kapal tanker berbendera Iran yang disita beserta muatan minyak mentah berjenis Light Crude Oil. Dikutip dari situs Lelang, ini adalah lelang kedua yang dijadwalkan setelah lelang sebelumnya pada Desember 2025. Lelang kapal akan ditutup pada 30 Januari 2026.
Dalam lelang kedua ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) yang berada di bawah Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencantumkan nilai kapal tersebut sebesar Rp 1,17 triliun dan uang jaminan Rp 118 miliar.
Diketahui, kapal ini bernama MT Arman 114 (300.579 dwt). Kapal berbendera Iran ini masih memiliki 167 ribu metrik ton atau 1,25 juta barel minyak mentah di dalamnya.
Kapal MT Arman 114 ditahan oleh pihak Indonesia di perairan Batu Ampar, Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dikutip dari Maritime Executive, meskipun kapal tersebut terdaftar di Iran, kepemilikannya tidak jelas.
Pengadilan di Batam menolak beberapa klaim untuk mewakili perusahaan yang terdaftar di Panama, yang mengklaim memiliki kapal tersebut. Iran telah membantah keterlibatan atau kepemilikan minyak tersebut sejak kapal disita setelah insiden Juli 2023.
Kapal tersebut diperintahkan untuk dijual oleh pengadilan setelah kaptennya, seorang warga negara Mesir, dinyatakan bersalah secara in absentia atas tuduhan pencemaran. Kapal patroli Indonesia telah menemukan Arman 114 di tengah-tengah transfer minyak ilegal antar kapal pada Juli 2023.
Kapal-kapal tersebut dengan tergesa-gesa berusaha menutupi jejak mereka setelah ditemukan dan mengangkat jangkar dalam upaya untuk melarikan diri. Arman 114 dihentikan oleh otoritas Malaysia dan dikembalikan ke Indonesia.
Kapten Arman 114 sempat diadili, tetapi melarikan diri dari negara itu beberapa hari sebelum putusan. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sekitar US$ 300.000 (atau tambahan enam bulan penjara) secara in absentia. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kapal tanker dan muatannya.
Ini bukan pertama kalinya kapal tersebut bermasalah secara global. Dibangun pada tahun 1997, kapal tersebut beroperasi sebagai Grace 1 ketika disita oleh komando Inggris pada Juli 2019 di lepas pantai Gibraltar. Kapal tersebut mengangkut muatan minyak Iran yang menurut Inggris ditujukan ke Suriah. Jelas ini melanggar sanksi Uni Eropa dan AS. Iran membalas dengan menyita kapal tanker Stena Impero.
Pengadilan Gibraltar membebaskan kapal tersebut pada Agustus 2019, dengan mengatakan bahwa Iran telah berkomitmen untuk tidak mengirimkan minyak tersebut ke Suriah.
Kapal tersebut berganti nama menjadi Adrian Darya 1 di bawah bendera Iran dan, pada tahun 2020, kembali berganti nama menjadi Arman 114. Kapal tersebut telah dikenai sanksi AS sejak tahun 2019.
(haa/haa)