Dirjen Minerba Beberkan Alasan di Balik Bea Keluar Emas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 23/01/2026 19:25 WIB
Foto: Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno saat menyampaikan paparan dalam program CNBC Indonesia Mining Zone. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan alasan di balik dikeluarkannya kebijakan bea keluar untuk komoditas emas.

Menurut Tri, kebijakan tersebut dilakukan guna mendorong penguatan industri hilir di dalam negeri, serta memastikan negara mendapat manfaat dari keuntungan perusahaan.

"Jadi sebetulnya bea keluar itu lebih kepada supaya industri hilir sekali dalam negeri itu bisa optimal. Itu satu. Yang kedua juga apabila perusahaan dapat gain, pemerintah juga mestinya dapat gain juga. Itu poin-poin intinya," kata Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (23/1/2026).


Seperti diketahui, bea keluar emas telah resmi diberlakukan mulai 23 Desember 2025 dengan besaran tarif berkisar 7,5% hingga 15%. Namun, untuk bea keluar batu bara, hingga kini pemerintah belum memutuskan besaran tarif dan belum mengeluarkan aturan resminya.

"Tapi kalau misalnya batu bara memang sampai sekarang belum. Jadi nggak usah terlalu worry, pemerintah juga terus kemudian Pak Menteri kita juga selalu menyampaikan bahwa untuk batu bara belum clear belum diterapkan, masih dalam pembahasan jadi kita pegang yang arahan dari Pak Menteri juga," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan besaran bea keluar untuk komoditas batu bara nantinya akan bersifat fleksibel. Hal ini didasarkan pada harga pasar batu bara global.

"Dalam arti kata bahwa ada range katakanlah US$ 100-150 per ton, itu contoh. Itu dikenakan berapa. Di atas US$ 150 berapa. Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Hulunya di sini, hilirnya di sana," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/1/2026).

Ia pun menegaskan kebijakan bea keluar batu bara akan dirancang secara adil dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kemampuan pelaku usaha.

Menurut dia, negara wajib menarik penerimaan ketika pengusaha memperoleh keuntungan. Namun di sisi lain negara juga tidak boleh membebani industri batu bara saat kondisi harga belum bagus.

"Tapi kalau pengusahanya untung, wajib kita pajakin, fair. Nggak boleh pengusaha untung nggak bayar pajak. Tapi negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga nggak fair," katanya.

Tarif Bea Keluar Emas

Pemerintah resmi memberlakukan pengenaan bea keluar (BK) ekspor emas per 23 Desember 2025 menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Kebijakan BK emas sendiri mulai efektif 14 hari setelah PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025. Aturan ini sejatinya telah diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025.

Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan bahwa tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2.800 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.

Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

"Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor)," sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.

Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.

4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hitung Untung Rugi Penerapan Aturan Bea Keluar Komoditas Emas