Bulog Dapat Alokasi 70% Kuota Distribusi Minyakita BUMN

Martya Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 23/01/2026 18:45 WIB
Foto: Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani bersama jajarannya saat konferensi pers di Kantor Pusat Bulog, Jakarta, Jumat (2/1/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perum Bulog mendapat porsi terbesar dalam penyaluran Minyakita melalui jalur BUMN pangan. Dari total kuota Minyakita yang wajib disalurkan melalui BUMN, Bulog akan mendistribusikan porsi terbesar, yakni 70%. Bulog sendiri merupakan salah satu BUMN yang mendapat mandat menyalurkan 35% domestic market obligation (DMO) Minyakita.


Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, pembagian porsi distribusi tersebut merupakan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman.


"Untuk pembagiannya sesuai arahan dari Bapak Mentan, Bulog dipercayakan 70% dari 35% itu (DMO)," kata Rizal dalam konferensi pers di Bulog Business District, Jakarta, Jumat (23/1/2026).



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita menjelaskan, porsi 70% tersebut jika dihitung dalam volume setara dengan 700.000 kilo liter per tahun. Dengan hitungan itu, kuota yang seharusnya diterima Bulog setiap bulan berada di kisaran 60.000 kilo liter.


Namun, lanjut Febby, hingga saat ini realisasi alokasi yang diterima Bulog belum sepenuhnya sesuai angka tersebut. "Tetapi untuk Bulog sendiri sampai hari ini kami baru mendapatkan alokasi 36.000 atau harusnya tadi kalau dari total DMO kita mungkin 60.000 ton per bulan atau 700.000 ton lah per tahun gitu ya," ujar Febby.


Ia menyebut Bulog sudah mulai memetakan pasar-pasar yang menjadi target penyaluran Minyakita. Dalam pelaksanaannya, Bulog juga diwajibkan menyalurkan langsung dari produsen ke pengecer, tanpa melalui distributor tingkat pertama (D1) maupun distributor tingkat kedua (D2).


"Untuk Bulog tidak boleh. Bulog nanti setelah dapat dari produsen langsung ke pengecer," ujarnya.


Adapun skema harga Bulog dalam penyaluran Minyakita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tersebut, Bulog membeli Minyakita dari produsen dengan harga Rp13.500 per liter, lalu menjualnya ke pengecer seharga Rp14.500 per liter. Dengan demikian, terdapat margin Rp1.000 per liter.


Namun Febby menegaskan, keuntungan itu bukan semata-mata menjadi laba, melainkan digunakan untuk menutup berbagai biaya penugasan, mulai dari distribusi hingga kebutuhan operasional.


"Kita kan distribusi nggak cuma di Jawa, kita distribusi sampai ke daerah-daerah kecil. Ada yang pakai kapal laut dan lain-lain. Nah itu kita (biaya transportasi) harus dari sana," jelas Febby.


"Nah ini kita sedang berhitung karena intinya kan minyak goreng tidak ada subsidinya," sambungnya.


Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen minyak goreng menyalurkan 35% dari realisasi DMO melalui BUMN pangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani pada 9 Desember 2025.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirut Bulog Sambut Positif Kenaikan Margin Fee Bulog Sebesar 7%