Ini Rincian Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi merilis Keputusan Gubernur nomor 33 tahun 2026 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026, artinya ada standar upah baru untuk berbagai sektor usaha. Angkanya tak main-main, banyak yang hampir tembus Rp6 juta. Pemprov DKI menegaskan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026," tulis KepgubĀ dikutip Jumat (23/1/2026).
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan harus merujuk pada struktur tersebut, bukan sekadar berpegang pada angka minimum.
"Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepgub.
Dalam beleid yang berlaku surut sejak 1 Januari 2026 itu, Pemprov DKI mengelompokkan UMSP ke tujuh sektor utama, mulai dari industri pengolahan, konstruksi, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, hingga aktivitas kesehatan dan sosial.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih," tulis Kepgub tersebut.
Berikut rincian UMSP DKI Jakarta 2026:
A. INDUSTRI PENGOLAHAN
1. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (KBLI 10437) dengan nilai Rp 5.741.201 per bulan.
2. Industri Pembekuan Ikan (KBLI 10213) sebesar Rp 5.741.201 per bulan.
3. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental (KBLI 10520) sebesar Rp 5.741.201 per bulan.
4. Industri Tepung Terigu (KBLI 10616) sebesar Rp 5.741.201 per bulan.
5. Industri Kembang Gula (KBLI 10734) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
6. Industri Makaroni, Mi, dan Produk Sejenisnya (KBLI 10740) sebesar Rp 5.741.201 per bulan.
7. Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI 10801) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
8. Industri Konsentrat Makanan Hewan (KBLI 10802) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
9. Industri Minuman Ringan (KBLI 11040) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
10. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil (KBLI 14111) sebesar Rp 5.831.497 per bulan, berorientasi ekspor.
11. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (KBLI 15201) sebesar Rp 5.872.985 per bulan, berorientasi ekspor.
12. Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus (KBLI 20118) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
13. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya (KBLI 20119) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
14. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya (KBLI 20114) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
15. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga (KBLI 20231) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
16. Industri Perekat atau Lem (KBLI 20291) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
17. Industri Cat dan Tinta Cetak (KBLI 20221) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
18. Industri Produk Farmasi untuk Manusia (KBLI 21012) sebesar Rp 5.741.201 per bulan dengan aset di atas 1 triliun rupiah.
19. Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan (KBLI 22220) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
20. Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya (KBLI 22230) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
21. Industri Barang Lainnya dari Kaca (KBLI 23129) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
22. Industri Kaca Lembaran (KBLI 23111) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
23. Industri Kaca Pengaman (KBLI 23112) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
24. Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi (KBLI 23953) sebesar Rp 5.844.336 per bulan.
25. Industri Besi dan Baja Dasar (KBLI 24101) sebesar Rp 5.744.066 per bulan.
26. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi (KBLI 24103) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
27. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (KBLI 24201) sebesar Rp 5.741.201 per bulan.
28. Industri Pengecoran Besi dan Baja (KBLI 24310) sebesar Rp 5.744.066 per bulan.
29. Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya (KBLI 25991) sebesar Rp 5.744.066 per bulan.
30. Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam (KBLI 25992) sebesar Rp 5.741.201 per bulan.
31. Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenis dari Logam (KBLI 25940) sebesar Rp 5.744.066 per bulan.
32. Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran, dan Klep atau Katup (KBLI 28130) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
33. Industri Baterai (KBLI 27201) sebesar Rp 5.759.723 per bulan.
34. Industri Alat Musik Bukan Tradisional (KBLI 32202) sebesar Rp 5.759.015 per bulan.
35. Industri Motor Listrik (KBLI 27111) sebesar Rp 5.812.808 per bulan.
36. Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (KBLI 27320) sebesar Rp 5.812.808 per bulan.
37. Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga (KBLI 27510) sebesar Rp 5.812.808 per bulan.
38. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih serta Trailer dan Semi Trailer (KBLI 29200) sebesar Rp 5.904.114 per bulan.
39. Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30911) sebesar Rp 5.943.938 per bulan.
40. Industri Alat Pengangkat dan Pemindah (KBLI 28160) sebesar Rp 5.943.938 per bulan.
41. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29101) sebesar Rp 5.943.938 per bulan.
42. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29300) sebesar Rp 5.904.114 per bulan.
43. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912) sebesar Rp 5.904.114 per bulan.
44. Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum (KBLI 33121) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
45. Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung (KBLI 33151) sebesar Rp 5.741.336 per bulan.
B. KONSTRUKSI
46. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI 42205) sebesar Rp 5.741.201 per bulan.
47. Instalasi Listrik (KBLI 43211) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
C. INFORMASI DAN KOMUNIKASI
48. Penerbitan Piranti Lunak atau Software (KBLI 58200) sebesar Rp 5.754.720 per bulan.
49. Internet Service Provider (KBLI 61921) sebesar Rp 5.754.720 per bulan.
50. Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922) sebesar Rp 5.754.720 per bulan.
D. AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
51. Bank Umum Konvensional (KBLI 64121) sebesar Rp 5.872.985 per bulan dengan aset di atas 1 triliun rupiah.
52. Bank Umum Syariah (KBLI 64122) sebesar Rp 5.872.985 per bulan dengan aset di atas 1 triliun rupiah.
53. Asuransi Jiwa Konvensional (KBLI 65111) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
54. Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (KBLI 66420) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
E. PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
55. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI 49432) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
56. Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 52291) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
57. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109) sebesar Rp 5.743.449 per bulan.
58. Angkutan Bus Kota (KBLI 49214) sebesar Rp 5.743.449 per bulan bagi perusahaan swasta dengan jenis pekerjaan pramudi dan mekanik.
59. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya (KBLI 49219) sebesar Rp 5.743.449 per bulan bagi perusahaan swasta dengan jenis pekerjaan pramudi dan mekanik.
F. PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM
60. Hotel Bintang (KBLI 55110) sebesar Rp 5.803.839 per bulan untuk hotel bintang 4 dan bintang 5.
G. AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL
61. Aktivitas Rumah Sakit Swasta atau Rumah Sakit Kelas A (KBLI 86103) dengan nilai Rp 5.743.449 per bulan, mencakup pelayanan keperawatan, kebidanan, serta pelayanan penunjang medik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fys/wur)