Video
Video: ATR/BPN Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Tanah Kemhan
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
22 January 2026 10:29
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN, Nusron Wahid, resmi mencabut izin hak guna usaha atau HGU milik enam entitas perusahaan di Lampung. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi lintas lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 22/01/2026) berikut ini.