Video

Video: OJK Serahkan Rp161 M kepada Korban Kejahatan Penipuan Digital

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 22/01/2026 12:02 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan, OJK, menyerahkan dana sebesar 161 miliar rupiah kepada korban kejahatan penipuan atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Center.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 22/01/2026) berikut ini.