MARKET DATA

Danantara Dorong Transparansi Pemilihan Badan Usaha Waste to Energy

Wilda Asmarini,  CNBC Indonesia
21 January 2026 20:25
Foto udara gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (5/11/2021).  Lokasi ini merupakan tempat pemilahan sampah organik dan anorganik, di komplek TPA terbesar di Nusa Tenggara Barat NTB. Dari sini, proses pengolahan sampah menjadi pelet RDF (Refuse Derived Fuel) dibuat, yang merupakan pengganti bahan bakar batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, Lombok Barat. Sampah diproses di mesin pencacah ukuran 5-8 mm untuk berikutnya dimasukkan ke mesin pengepresan menjadi pelet RDF. Pelet akan dikeringkan di bawah sinar matahari sebelum dikirim ke PLTU Jeranjang. Di pembangkit listrik itu pelet dibakar melalui sistem co-firing.
Setiap hari, sekitar 300 ton sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat diantar ke TPA ini. Namun, menurut jumlah yang diolah menjadi pellet baru 100 hingga 200 kilogram. 
Kementerian PUPR memfasilitasi lahan seluas 40 are (4 ribu meter persegi) di sekitar TPA. Di bangunan tersebut, semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah menjadi pellet disediakan. 
Penelitian masih dilakukan agar sampah non-organik bisa lebih banyak diolah. Saat ini, komposisi pelet terdiri 95 persen sampah organik dan 5 persen anorganik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan tersebut menjadi landasan hukum baru bagi percepatan proyek waste to energy di Indonesia.

Program Waste-to-Energy (WtE) ini pun menjadi salah satu agenda strategis yang mendapat perhatian serius dari Danantara Indonesia.

Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management Fadli Rahman menegaskan bahwa peran Danantara dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, khususnya dalam memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi.

"Bagi Danantara Indonesia, WtE bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko," ungkapnya dalam sebuah diskusi di CSIS Auditorium Pakarti Centre Building, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Sementara itu, Guru Besar IPB Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan prasyarat yang ketat.

"Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Kunci keberhasilannya terletak pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan," katanya.

Kajian ini juga membandingkan praktik WtE di berbagai negara. Swedia hanya membuang kurang dari 1 persen sampah ke TPA, Singapura mengandalkan empat fasilitas WtE untuk mengurangi volume sampah hingga 90 persen, sementara Tiongkok telah meningkatkan jumlah PLTSa menjadi 696 unit dan mencapai rasio pengolahan sampah 100 persen melalui WtE. Pembelajaran global ini menunjukkan bahwa WtE dapat berjalan efektif apabila didukung oleh kebijakan yang konsisten dan tata kelola yang kuat.

Temuan ini menegaskan bahwa waste-to-energy dapat menjadi solusi awal yang rasional dalam pengelolaan sampah perkotaan. Dengan kerangka kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, WtE dapat berperan sebagai instrumen pengelolaan sampah sekaligus mendukung transisi energi nasional.

Hasil Kajian Waste to Energy

Penanganan krisis sampah nasional melalui kebijakan Waste-to-Energy (WtE) menjadi hal yang penting untuk diimplementasikan di Indonesia. Program WtE dapat dikembangkan secara lebih rasional sebagai solusi awal pengelolaan sampah perkotaan sekaligus menjadi bagian penting dari transisi energi nasional.

Hal ini menjadi benang merah dari kajian yang dilakukan Tenggara Strategics. Kajian bertajuk "Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik" yang dilakukan pada 2025.

Riset ini disusun berdasarkan analisis kebijakan dan data sekunder, dengan menelaah kerangka regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Kajian ini hadir untuk menilai sejauh mana kebijakan yang ada mampu mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, kajian ini membandingkan praktik waste-to-energy di sejumlah negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Swedia, serta mengevaluasi pengalaman proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia.

Kajian Tenggara Strategics ini disampaikan melalui diskusi yang digelar di CSIS Auditorium Pakarti Centre Building, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Hadir dalam acara ini Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman, dan Guru Besar IPB Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono.

Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman menyatakan program WtE perlu ditempatkan secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Menurutnya, WtE merupakan instrumen kebijakan lintas sektoral yang dapat digunakan untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sekaligus mendukung transisi energi nasional.

"Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik," jelas Intan.

Hasil kajian mengungkapkan, kata Intan, saat ini Indonesia menghasilkan 56,98 juta ton sampah per tahun, namun hanya 33,74% yang berhasil dikelola. Sisanya, sekitar 66,26%, berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

Kondisi ini berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan kasus diare hingga 72% dan asma sebesar 40% di sekitar TPA, serta berkontribusi terhadap 2-3% emisi gas rumah kaca nasional dari metana.

Kajian ini dihadirkan juga sebagai respons terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang memperbarui kerangka kebijakan, pembiayaan, dan standar teknologi proyek PLTSa. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 33 PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit yang akan dibangun pada 2026. Setiap PLTSa dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan 20 MW listrik.

Melalui Perpres 109 tahun 2025, pemerintah juga menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp2-3 triliun per unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PLN menjadi 20 sen dolar AS per kWh guna meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik minat investasi swasta.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Aturan Sampah Jadi Listrik Bakal Terbit


Most Popular
Features