Buka-bukaan Bos Bulog Bocorkan Skenario Status Bulog-Bapanas Digabung?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 21/01/2026 18:25 WIB
Foto: Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkap adanya skenario perubahan status Bulog menjadi lembaga sui generis atau lembaga khusus sendiri yang posisinya setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Wacana itu disebut telah disepakati Komisi VI DPR RI dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Rabu (21/1/2026).

"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," kata Rizal saat ditemui seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rizal menjelaskan, langkah lanjutan dari rencana tersebut akan mengikuti mekanisme sesuai aturan dan perundang-undangan. Ia menegaskan, perubahan status Bulog menjadi lembaga merupakan kewenangan DPR, khususnya Komisi VI DPR RI, yang akan merancang regulasinya melalui revisi Undang-Undang Pangan.


"Untuk lembaga, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, yang mana lembaga beralihnya Bulog nanti jadi lembaga itu adalah kewenangan dari Komisi IV DPR RI, dalam ini yang merancang undang-undangnya. Nanti masuk dalam perubahan undang-undang pangan," ujarnya.

Ia menyebut saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, Komisi VI DPR RI juga mendorong agar Komisi IV DPR RI ikut mempercepat proses revisi Undang-Undang Pangan, agar perubahan status Bulog bisa segera terealisasi.

"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI DPR RI juga mendorong Komisi IV DPR RI untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," ucap dia.

Ketika ditanya apakah Bulog otomatis akan menjadi badan sendiri setelah revisi Undang-Undang Pangan rampung, Rizal menjawab singkat. "Siap, seperti itu," ujarnya.

Bapanas Dilebur?

Lebih jauh, Rizal juga membeberkan pembahasan terkait Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam skenario restrukturisasi tersebut. Ia mengatakan, pembicaraan mengenai nasib Bapanas sebelumnya sudah dibahas di internal Komisi IV DPR RI, dan kini mendapat dukungan tambahan dari Komisi VI DPR RI.

"Kemarin sudah dirapatkan dengan Komisi IV DPR RI sendiri, di internal Komisi IV, dan ini ditambah dorongan support dari Komisi VI DPR RI dalam hal ini," kata Rizal.

Saat dikonfirmasi apakah langkah ini berarti Bulog akan menggantikan Bapanas, Rizal menekankan konsepnya adalah peleburan sebagian struktur Bapanas ke Bulog.

"Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog," terang dia.

Sementara itu, untuk struktur Bapanas yang tersisa, Rizal menyebut akan dialihkan kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan).

"Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan," lanjutnya.

Rizal pun menegaskan skenario ini bukan berarti Bapanas dibubarkan, melainkan dilebur dalam pembagian fungsi ke Bulog dan Kementan.

"iya, dilebur. Nggak dibubarkan, tapi dilebur," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bulog Gelar Rakernas, Target CBP 4 Juta Ton di 2026