Target Setoran Cukai 2026 Turun, Purbaya Genjot Bea Masuk & Bea Keluar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan setoran cukai yang lebih minim pada 2026 dibanding tahun sebelumnya, yakni hanya sebesar Rp 243,53 triliun dari Rp 244,19 triliun.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sejak 28 November 2025.
Turunnya pendapatan cukai itu tak terlepas dari target setoran cukai hasil tembakau yang hanya dipatok di level Rp 225,73 triliun, dari saat 2025 sebesar Rp 230,09 triliun.
Target setoran cukai ethyl alkohol yang sebesar Rp 133,71 miliar, dari sebelumnya Rp 118,57 miliar, dan minuman mengandung ethyl alkohol Rp 10,06 triliun, dari tahun lalu Rp 10,18 triliun.
Pemerintah juga masih mencantumkan target setoran cukai minuman berpemanis dalam Perpres 118/2025 meski penerapannya tak akan diberlakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Nilai setoran cukai MBDK itu pada 2026 dipatok sebesar Rp 7,60 triliun, lebih tinggi dari target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp 3,8 triliun.
"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/11/2025).
Meski setoran cukai melorot, pemerintah menargetkan setoran yang lebih tinggi untuk pendapatan pajak perdagangan internasional yang berupa bea masuk ataupun bea keluar.
Untuk bea masuk, target pendapatannya Rp 49,90 triliun pada 2026, juga masih lebih kecil dari 2025 sebesar Rp 52,93 triliun. Tapi, untuk bea keluar targetnya jauh lebih tinggi, karena menjadi Rp 42,56 triliun, dari 2025 hanya Rp 4,47 triliun.
Target setoran bea keluar yang naiknya hingga 852,34% itu tak mengherankan, karena pemerintah kini memungut dua setoran bea keluar baru, yakni bea keluar batu bara dan emas yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
"Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Purbaya menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.
Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.
Adapun untuk bea keluar emas yang telah Purbaya atur dalam PMK 80/2025 dan ia tandatangani sejak 17 November 2025, sebetulnya baru diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Purbaya menetapkan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga Referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Bila dalam bentuk dore berupa bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya tarif yang ia patok 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%. Sedangkan Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
(arj/haa)