Izin Usaha Tambang Martabe Resmi Dicabut Prabowo, Agincourt Buka Suara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 21/01/2026 13:46 WIB
Foto: PT Agincourt Resources

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agincourt Resources (PTAR) akhirnya buka suara terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.

Adapun, perusahaan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.


"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/1/2026).

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa perusahaan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari tetap menjaga hak-hak perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, Agincourt juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan mencabut 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.

Kemudian, pada Rapat Terbatas yang dipimpin presiden melalui virtual dari London, Senin (19/1/2026), presiden mendapatkan laporan dari Satgas PKH terkait hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi China Lesu, Lampu Kuning Bagi Indonesia