Ahok-Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Minyak, Ini Jadwalnya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 21/01/2026 12:40 WIB
Foto: Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/3/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Ignasius Jonan dan juga Arcandra Tahar dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tata kelola minyak mentah. Seharusnya beberapa saksi termasuk Ahok dan Jonan itu dijadwalkan menjadi saksi pada Selasa kemarin (20/1/2026).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa Ahok dikatakan masih berada di luar negeri, Jonan dikatakan masih mengalami kendala teknis, sedangkan Arcandra dikatakan sedang sakit.

"Tadi di awal persidangan kami menyampaikan ke majelis ada tiga orang yang sedianya dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini (Selasa 20/1/2026," katanya di sela persidangan, di PN Tipikor Jakarta Pusat, (20/1/2026).


Memang, sebanyak sembilan saksi dijadwalkan seharusnya hadir dalam sidang kasus minyak mentah pada Selasa kemarin. Termasuk Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024, Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2016-2019, dan Arcandra sebagai Wakil Menteri ESDM 2016-2019. Tetapi, ketiganya tidak hadir dalam sidang.

Karena tak sempat hadir, Triyana menyampaikan, pihaknya meminta sesi waktu pemeriksaan saksi kepada Hakim. Rencananya, Arcandra dan Jonan akan hadir sebagai saksi pada Kamis (22/1/2026). Sedangkan Ahok direncanakan akan hadir sebagai saksi pada Selasa (27/1/2026) pekan depan.

"Minggu depan kita pastikan di hari Selasa kita akan undang kembali Pak Ahok untuk hadir memberikan keterangan saksi di sidang sembilan terdakwa ini. Kemudian untuk Pak Arcandra dan Pak Ignasius mungkin tadi perintah majelis hakim untuk dihadirkan di sidang di hari Kamis," katanya.

Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengungkapkan terdapat sembilan saksi dari kasus dugaan korupsi tersebut. JPU setidaknya memanggil sembilan saksi untuk sidang hari ini yakni:

1. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan

2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar

3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati

4. Komisaris Utama periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

5. Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

6. Rayendra

7. Ufo Budianto

8. Prima Panggabean

9. Rusdi Rahmani

Sebagai informasi, terdapat sebanyak sembilan terdakwa yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk anak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Pertimbangkan Jual atau Simpan Minyak Sitaan Venezuela