Wajib Pajak Ini Boleh Lapor SPT Tak Lewat Coretax
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan para wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada 2026 hanya melalui sistem inti administrasi pajak alias Coretax.
Namun, ternyata ada sejumlah kriteria wajib pajak yang masih diperbolehkan melaporkan SPT secara konvensional, yakni melalui kertas, sebagaimana tertera dalam artikel di website DJP berjudul "Simak! Di Era Coretax, Wajib Pajak Ini Masih Boleh Melaporkan SPT Tahunan Kertas".
Dalam artikel yang ditulis pegawai Ditjen Pajak bernama Nur Fajar itu, disebutkan memang peraturan Ditjen Pajak masih membuka ruang bagi sebagian wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"PER-11/PJ/2025 ini menyatakan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas," dikutip dari artikel Ditjen Pajak, Rabu (21/1/2026).
Dalam artikel itu, disebutkan, setidaknya ada tujuh kriteria wajib pajak yang masih boleh melaporkan SPT melalui kertas. Berikut ini rinciannya:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- SPT yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar;
- Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik;
- Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama;
- Wajib Pajak yang tidak menggunakan jasa konsultan pajak;
- Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh akuntan publik;
- SPT yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.
Ketentuan ini menurut Ditjen Pajak menunjukkan bahwa kebijakan pelaporan SPT pajak tahunan masih mempertimbangkan aspek kesiapan dan karakteristik wajib pajak.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan telah disesuaikan dengan kebijakan baru. Formulir ini secara tegas dinyatakan berlaku untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, serta telah disesuaikan dengan PER-11/PJ/2025.
Petunjuk teknis mengenai cara pencetakan, pengisian, hingga penyampaian secara langsung atau melalui pos juga masih diatur secara teperinci.
Proses penerimaan SPT kertas pun tidak dihapus, tetapi diintegrasikan ke dalam alur kerja baru yang berbasis Coretax. Ketika wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian atas kelengkapan dan validitas dokumen.
Jika dinyatakan lengkap dan sah, maka diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS) pada hari yang sama. Sebaliknya, jika SPT tidak lengkap atau tidak valid, dokumen akan dikembalikan kepada wajib pajak disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan.
BPS sendiri kini telah distandarisasi dalam format baru yang memuat informasi penting seperti nomor dan tanggal penerimaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, serta kanal penyampaian. Dengan demikian, meskipun berbentuk kertas, setiap SPT tetap tercatat secara sistematis dalam Coretax.
Setelah diterima, SPT kertas tidak lagi berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut masuk ke dalam alur pengemasan, pemindaian, dan perekaman detail data. Sistem baru memastikan bahwa data SPT dapat divalidasi secara lebih cepat dan akurat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan penghitungan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos kini bisa langsung diteruskan ke unit pengolahan dokumen tanpa harus melalui seluruh tahapan manual di KPP.
Meski demikian, tidak semua wajib pajak bebas memilih metode penyampaian. Coretax menetapkan bahwa sebagian kelompok wajib pajak diwajibkan menggunakan pelaporan elektronik. Kewajiban ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak badan;
- Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar;
- Wajib Pajak yang pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik;
- Wajib Pajak yang terdaftar di KPP tertentu;
- Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak;
- Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Artinya, bagi kelompok ini, pelaporan kertas bukan lagi opsi.
[Gambas:Video CNBC]