Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan, Denda Pajak Wajib Dituntaskan
CNBC Indonesia, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut izin kegiatan 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Sebanyak 28 perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.
"Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.
Dari laporan yang diterima, perusahaan itu tersebar di tiga provinsi. Berikut daftarnya :
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]