FOTO

Sosok Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi Bermodus Fee Proyek-CSR

Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Rabu, 21/01/2026 06:10 WIB

Maidi menjadi tersangka terkait dugaan pemerasan via modus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi usai terjaring OTT KPK.

1/6 KPK resmi menetapkan wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang juga Wali Kota Madiun Maidi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 KPK resmi menetapkan wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

KPK resmi menetapkan Maidi sebagai tersangka. Maidi ditetapkan terkait dugaan pemerasan melalui modus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 KPK resmi menetapkan wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 KPK resmi menetapkan wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 KPK resmi menetapkan wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 KPK resmi menetapkan wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)