Dasco: Belum ada Rencana Pilkada melalui DPRD

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 19/01/2026 11:49 WIB
Foto: Ilustrasi penyelenggaraan pilkada. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR belum berencana melakukan revisi terhadap UU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu dipastikan Dasco dalam keterangan pers setelah bertemu pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).



"Adapun pertemuan terbatas pada hari ini membicarakan dua hal mengenai masalah UU pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada. Tadi kami sudah berbincang sebagai perwakilan rakyat dan pemerintah dan tentunya akan bersama-sama untuk membentuk UU," ujar Dasco.

"Kami sepakat bahwa dalam prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada, sehingga disampaikan pimpinan komisi II beberapa hari lalu di DPR, sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami kemudian membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah melalui DPRD. Nah itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan membahas hal itu," lanjutnya.

Sebagai catatan, UU Pilkada yang dimaksud adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang. Sedangkan UU Pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Dasco, DPR dan pemerintah fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam putusannya 26 Juni 2025 menyatakan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah pelaksanaannya. Putusan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025, dan bersifat final serta mengikat.

"Kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu, bagaimana kemudian masing-masing parpol ini di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi UU Pemilu," kata Dasco.


Lebih lanjut, dia memastikan, DPR dan pemerintah sepakat revisi UU Pemilu tidak termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat. Tentunya setelah saya sampaikan, saya akan minta kepada pimpinan komisi II, komisi teknis yang membahas dan pihak pemerintah untuk menyampaikan kepada teman-teman media," ujar Dasco.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Buruh Kembali Geruduk DPR, Ini 4 Tuntutan Utamanya