DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak, Begini Aturannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah memiliki aturan tentang tata cara penyitaan dan penjualan surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal milik para penunggak pajak.
Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi para petugas pajak untuk melakukan penagihan melalui penyitaan aset saham milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tercatat dan di perdagangan bursa.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut
Dalam beleid Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, saham yang dimiliki penanggung pajak dapat menjadi objek sita pajak. Penyitaan dilakukan terhadap saham yang diperdagangkan di pasar modal dan tercatat atas nama penanggung pajak.
Untuk mendukung pelaksanaan penyitaan, dalam pasal 3 dijelaskan Dirjen Pajak juga diwajibkan memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, serta rekening penampungan sementara atas nama DJP.
Sebelum penyitaan dilakukan, pejabat pajak terlebih dahulu meminta informasi rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Termasuk data nomor sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, hingga bank pengelola rekening dan nasabah.
"Termasuk pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yakni informasi hasil Tindakan Korporasi atas surat berharga milik Penanggung Pajak," bunyi pasal 4 ayat 3 beleid dikutip Kamis (15/1/2026).
Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak berwenang melaksanakan penyitaan.
"Penyitaan atas saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak; dan/atau penyitaan atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada Rekening Dana Nasabah milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak," bunyi pasal 7 Ayat 2 beleid.
Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat berwenang menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Untuk harga jual sahamnya, ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan.
Ditjen Pajak juga diperkenankan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah milik penanggung pajak ke rekening dana nasabah DJP.
Selain itu pejabat dapat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan saham setelah seluruh kewajiban pajak dilunasi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.
Pengembalian dapat berupa kelebihan uang hasil penjualan maupun sisa saham yang tidak diperlukan untuk melunasi utang pajak.
(arj/mij)