Fiscal Focus

Video: DJP Jamin Keamanan Data Coretax, Pecat Petugas Yang Melanggar

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Minggu, 18/01/2026 13:00 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memastikan upaya penguatan layanan Coretax sebagai perwujudan dari reformasi perpajakan RI yang berbasis pada "Self-assessment" yang mendorong wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan secara mandiri terkait kewajiban perpajakannya.

DJP juga memastikan keamanan data wajib pajak sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap akses Coretax terhadap rekening masyarakat, dimana CoreTax tidak memberikan akses bebas kepada DJP terkait rekening wajib pajak.

Bimo menyebutkan pengelolaan data dipastikan aman sesuai dengan UU No.7 tahun 2021 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 34 sehingga Coretax dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dan menghindari duplikasi identitas sehingga melindungi wajib pajak.DJP juga akan memberikan sanksi pidana dan pemecatan pada petugas pajak yang menyalahgunakan data wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan Coretax ditujukan untuk memastikan keterbukaan terkait pajak yang sesuai dengan perintah Undang-Undang sekaligus mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Seperti apa DJP menjawab pertanyaan masyarakat terkait penguatan sistem perpajakan melalui Coretax? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 14/01/2026)