Wajib Pajak Catat! Masalah Sepele Ini Malah Ganggu Aktivasi Coretax

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 14/01/2026 17:30 WIB
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu masalah yang kerap ditemukan saat aktivasi akun Coretax. Masalah itu ialah email wajib pajak yang kerap dimasukkan tak sesuai dengan yang digunakan sehari-hari.

"Saya mendapat laporan dari teman-teman di lapangan itu kebanyakan, ini mohon maaf wajib pajak, pastikan emailnya itu email yang update dan bisa dibuka, sehingga kalau ada notifikasi ke email itu bisa diambil notifikasinya, juga handphonenya," kata Bimo dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Rabu (14/1/2026).

"Karena kadang-kadang yang terdaftar di kami, di master file kami itu belum dimutakhirkan sama wajib pajak. Jadi ketika baru cross-check awal saja, itu seakan-akan sudah mandet," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, aktivasi akun Coretax menjadi penting saat ini karena seluruh pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2025 yang batas waktunya Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan hanya bisa dilakukan melalui sistem inti administrasi pajak itu.

Oleh sebab itu, Bimo menegaskan, menjelang pelaporan rutin SPT tahunan itu, para wajib pajak sudah harus melakukan aktivasi akun coretaxnya dengan cara memastikan email yang digunakan sesuai dengan yang dimanfaatkan sehari-hari, karena masalah terbesar aktivasi akun kata dia hanya terkait itu.

"Nah di situ kami mohon supaya updatingnya itu benar-benar disampaikan ke kami. Yang lain-lain ini sebenarnya enggak ada masalah, Alhamdulillah lah," ucap Bimo.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak telah mencatat 11,86 juta wajib pajak telah mengaktivasi Coretax per 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB. Secara rinci hingga Senin kedua 2026, aktivasi terdiri dari wajib pajak badan sebanyak 829.995, Instansi Pemerintah 88.702, PMSE : 223, dan wajib pajak orang pribadi OP : 10.948.809.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menjelaskan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

Dengan demikian, tidak ada batas waktu tertentu bagi wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax.

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang