MARKET DATA

Dirjen Pajak Blak-blakan: Coretax Tulang Punggung Pendapatan Negara

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
14 January 2026 13:25
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan pemerintah terus fokus membenahi dan mengandalkan Sistem Inti Administrasi Pajak alias Coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Bimo mengatakan, sistem itu menjadi tulang punggung pendapatan negara, khususnya pajak, karena prinsip pajak di Indonesia menganut sistem self assessment, alias pemenuhan pajak berbasiskan kejujuran masing-masing wajib pajak.

Karenanya, keberadaan sistem yang terintegrasi dan memudahkan pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak yang efisien dan mudah bagi wajib pajak menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan mereka.

"Jadi, wajib pajak melaporkan sendiri, menghitung sendiri, membayar sendiri kewajiban dia. Nah, maka tulang punggung dari sistem perpajakan harus bisa mendeteksi apakah itu benar, sesuai dengan aturan, dan wajar," kata Bimo dalam wawancara khusus dalam acara Power Lunch, CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (14/1/2026).

Maka, tak heran pemerintah saat membangun sistem itu sejak 2021 lalu telah menyiapkan anggarannya senilai Rp 1,39 triliun dengan skema multiyears. Dengan target mampu menyatukan seluruh sistem pajak selama ini yang terpisah-pisah menjadi satu kesatuan dan terotomasi, tak lagi manual.

"Maka Coretax ini dirancang sebagai sistem yang sangat besar, single core system, satu basis data, satu proses bisnis yang terpadu dari hulu ke hilir, dari mulai pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan," paparnya.

Bimo pun memastikan, dengan signifikansi sistem itu terhadap pendapatan negara, maka banyak keunggulan yang dipastikan dapat menciptakan kemudahan pelaporan, penyetoran, hingga pengawasan pajak. Pendapatan negara sendiri dalam APBN memang paling banyak dikontribusikan oleh penerimaan perpajakan dengan porsi sekitar 80%.

"Nah, kelebihannya apa? Tentu ini lebih sederhana, lebih konsisten, lebih efisien, data juga akan lebih akurat dan lebih real-time, kemudian layanan juga akan lebih cepat, lebih mudah, dan personalized. Serta pengawasan yang berbasis risiko itu bisa kita lakukan, tidak hanya pemeriksaan manual yang sifatnya rutin," ucap Bimo.



Selain itu, ia menegaskan, sistem Coretax juga memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah selaku pengumpul setoran pajak, di samping keuntungan lain terhadap para wajib pajak. Artinya, sistem ini memberikan manfaat sekaligus bagi dua sisi.

Bimo mengatakan, bagi masyarakat, Coretax bagian dari sistem pelayanan yang lebih pasti. Pasti dalam kerangka kemudahan, sederhana, pasti dalam jangka waktu pelayanan, mengurangi beban administrasi, dan proses hukum yang pasti.

Bagi pemerintah, Coretax meningkatkan kualitas data dan juga efektivitas dari implementasi kebijakan, sehingga pengambilan-pengambilan keputusan fiskal kan menjadi lebih tepat sasaran. Selain itu, sistem ini kata Bimo juga merupakan fondasi penerimaan pajak yang berkelanjutan.

"Jadi nggak once off, tahun berikutnya bingung. Kalau ini kita ikutin wajib pajak punya laporan, wajib pajak juga bisa mengikuti laporan dari tahun-tahun sebelumnya, semua item in detail, dan itu kita lihat keberlanjutannya ke tahun-tahun berikutnya, kita sama-sama ada keadilan di situ," paparnya.

"Tentu ini ujung-ujungnya itu untuk menopang pendanaan pembangunan, untuk menopang pembangunan nasional yang sifatnya base infrastructure, kesehatan, perlindungan sosial, dan lain-lain dari uang pajak yang kita kumpulkan," tegas Bimo.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Bidik Setoran Pajak Selangit, DPR Desak Perbaikan Coretax


Most Popular
Features