Internasional

PBB Mulai 'Hukum' Tetangga RI, Cium Bau Genosida Besar ke Etnis Muslim

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Selasa, 13/01/2026 06:40 WIB
Foto: Ilustrasi militer Myanmar. AP/

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Internasional (ICJ) atau Pengadilan Tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi membuka persidangan penuh atas kasus dugaan genosida yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya. Langkah ini menandai pertama kalinya dalam lebih dari satu dekade PBB memproses kasus genosida secara menyeluruh, yang menjadi sorotan tajam bagi stabilitas kawasan Asia Tenggara.

Dalam sidang pembukaan di Den Haag, Senin (12/1/2026), Menteri Kehakiman Gambia, Dawda Jallow, menegaskan bahwa militer Myanmar secara sengaja menargetkan kelompok Rohingya dengan niat untuk memusnahkan komunitas mayoritas Muslim tersebut.

"Ini bukan tentang isu hukum internasional yang rumit. Ini tentang manusia nyata, cerita nyata, dan sekelompok manusia yang menjadi target penghancuran," ujar Jallow di hadapan majelis hakim ICJ dikutip Al Jazeera.


Kasus ini berakar pada operasi militer besar-besaran Myanmar pada tahun 2017. Kala itu, gelombang pengungsi besar-besaran terpaksa melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh. Para pengungsi membawa kesaksian mengerikan tentang pembunuhan massal, pemerkosaan sistematis, hingga pemusnahan desa melalui pembakaran.

Misi pencari fakta PBB sebelumnya telah menyimpulkan bahwa serangan tahun 2017 tersebut mencakup "tindakan genosida". Persidangan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga pekan ini akan menjadi momen bersejarah, di mana para korban untuk pertama kalinya akan didengar keterangannya oleh pengadilan internasional dalam sesi tertutup demi menjaga privasi dan sensitivitas kasus.

Selain kasus di ICJ yang menargetkan tanggung jawab negara, pemimpin militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, juga menghadapi tekanan berat di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jaksa ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sang jenderal atas tuduhan kejahatan kemanusiaan.

Meskipun junta militer Myanmar bersikeras bahwa operasi mereka adalah kampanye kontra-terorisme yang sah, Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), pemerintahan oposisi yang dibentuk setelah kudeta 2021, justru menyatakan menerima yurisdiksi ICJ. NUG berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi etnis Rohingya dan mengakui bahwa kegagalan pemerintah di masa lalu telah memungkinkan terjadinya kekejaman tersebut.

Data Krisis Kemanusiaan Rohingya Skala krisis ini tercermin dalam angka-angka yang sangat mengkhawatirkan. Sejak operasi militer tahun 2017, tercatat lebih dari 730.000 warga Rohingya telah mengungsi meninggalkan rumah mereka.

Dalam dua pekan terakhir saja, laporan menyebutkan lebih dari 10.600 orang telah ditangkap di tengah kerusuhan yang masih berlanjut. Estimasi jumlah korban tewas pun sangat kontras, di mana beberapa LSM mengonfirmasi 192 kematian, namun sumber independen lain menyebutkan angka tersebut bisa mencapai lebih dari 2.000 jiwa.


(tps/tps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemilu Myanmar Dimulai, Junta Klaim Demokrasi Sudah Kembali