3 Provinsi Ini Kasih Kabar Bahagia: Pemutihan-Diskon Pajak Kendaraan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Jumat, 09/01/2026 17:10 WIB
Foto: Puluhan warga mengantre pengurusan pajak kendaraan pada mobil Samsat keliling di Gedung Juang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Awal 2026 menjadi momentum bagi sejumlah pemerintah daerah untuk kembali menarik wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Lewat program pemutihan dan diskon pajak, masyarakat diberi kesempatan memperpanjang STNK tanpa dibebani denda maupun sanksi administrasi yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini umumnya ditempuh daerah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber, setidaknya ada tiga provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada awal 2026, yakni Bali, Aceh, dan Sulawesi Tenggara.

Di Bali, pemerintah provinsi mulai menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Melalui kebijakan ini, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8%, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9%. Tak hanya itu, insentif tambahan juga diberikan kepada wajib pajak yang selama ini tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk kelompok ini, kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10%, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan tambahan 5%.

Sementara itu, Aceh menjadi salah satu daerah yang paling agresif memberikan keringanan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan yang sudah berjalan sejak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Lewat aturan ini, masyarakat Aceh mendapatkan pembebasan penuh atas tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya, penghapusan sanksi administrasi berupa denda, pembebasan pajak progresif, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas. Dengan skema tersebut, wajib pajak cukup membayar PKB untuk tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan lama.

Adapun Sulawesi Tenggara menerapkan pendekatan yang lebih spesifik. Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi ini difokuskan untuk pelajar dan mahasiswa. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Dalam program ini, denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 dihapuskan bagi kendaraan milik pelajar dan mahasiswa. Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban generasi muda agar tidak terkendala urusan administrasi pajak saat menempuh pendidikan. Program tersebut berlaku hingga April 2026 dengan sejumlah persyaratan administratif, seperti kepemilikan KTP, STNK, kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

Sejumlah pemerintah daerah berharap program pemutihan ini dapat menjadi jalan tengah antara penegakan kepatuhan pajak dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal ruang fiskal daerah masih sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Liburan ke Bali Menurun, Bos Hotel Ungkap Sebabnya