Pemerintah Bisa Lelang Barang Ngendap 2 Bulan, Bos Toyota Respons Gini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 09/01/2026 15:30 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah melelang barang impor dan ekspor yang mengendap di kawasan pabean mendapat respons positif dari pelaku industri otomotif. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menilai kebijakan tersebut sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Bob menjelaskan, dalam aturan yang diterbitkan pemerintah, tidak semua barang mengendap otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMMN). Hal ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 92/2025 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan tanggal 31 Desember 2025. Pasal 66 PMK No 92/2025 menetapkan, aturan ini berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Berdasarkan pasal 8 (2) dan pasal 40 huruf (a & b) bahwa BTD (Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai) menjadi BMMN hanya untuk a. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor; b. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pabean)," jelas Bob kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/1/2026).


Bob memaparkan, tidak semua barang BMMN akan dilelang. Pemerintah juga telah mengatur kriteria yang ketat terkait barang yang dapat dilelang maupun dimusnahkan.

Adapun pertimbangan Barang BMMN dapat dilelang adalah Pasal 43 huruf a nomor (1) secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan (2) tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, barang BMMN dapat dimusnahkan apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Pertimbangan Barang BMMN dapat dimusnahkan adalah, pertama, BMMN yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan. Kedua, tidak mempunyai nilai ekonomis. Ketiga, dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau keempat, berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Dari ketentuan tersebut, Bob menyimpulkan, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 sudah berada di jalur yang benar.

"Pemerintah sudah tepat menerbitkan PMK No.92/2025 ini, karena tujuan peraturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara khususnya untuk barang impor dan ekspor berkategori Barang Larangan dan Pembatasan (lartas)," jelasnya.

Menurut Bob, pemerintah juga masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi, terutama untuk barang yang masuk kategori dibatasi.

"Di sisi lain pemerintah tetap memberikan waktu penyelesaian kepada pelaku usaha untuk menyelesaikannya masalah yang dihadapi khusus untuk barang yang dibatasi sampai dengan 60 hari sebelum barang tersebut dinyatakan BMMN sejak barang import eksport tersebut disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pabean)," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif agar permasalahan penumpukan kontainer tidak kembali terulang seperti tahun sebelumnya.

"Kebijakan pemerintah ini menurut saya pribadi sebagai langkah antisipasi menghindari kejadian pada tahun 2024 lalu, di mana adanya pengetatan impor melalui Permendag No.36/2023 yang berdampak kepada tertahannya kurang lebih 26 ribu kontainer di pelabuhan, terutama di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang akhirnya pada saat itu untuk mengatasinya, Permendag tersebut direvisi menjadi Permendag No. 8/2024 (Isinya relaksasi PI (Persetujuan Impor) 7 Kelompok Barang, serta menghindari ekspor ilegal akhir-akhir ini," pungkas Bob.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya merilis aturan penanganan barang yang tidak dikuasai negara namun mengendap di gudang dan telah masuk daerah pabean, baik berupa barang kiriman maupun barang impor dan ekspor dalam PMK No 92/2026. Aturan ini memungkinkan barang berstatus Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) berubah menjadi BMMN untuk dilelang atau dimusnahkan sesuai ketentuan.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenperin Minta K/L "Kompak" Perkuat Daya Saing Industri Lokal