Bos DJP Kejar 200 Penunggak Pajak, Sudah Bayar Rp13,1 T di Akhir 2025

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Kamis, 08/01/2026 17:50 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi Rp 13,1 triliun sepanjang tahun 2025 dari para penunggak pajak yang memiliki utang ke negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan jumlah tersebut didapatkan dari 124 penunggak hingga 31 Desember 2025.


"Proses penagihan sudah kami lakukan hasilnya sampai 31 des 2025 Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).

Adapun secara keseluruhan, jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 60 triliun. Bimo menjelaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses penagihan tak terkecuali yang sudah inkrah.

"Kegiatan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan. Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum, keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA akan terus bergulir," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkeu Purbaya Pastikan APBN 2025 Tetap on Track