INTERNASIONAL

Bank Konglomerat Dilikuidasi, Terkait Kejahatan Serius

sef, CNBC Indonesia
Kamis, 08/01/2026 17:40 WIB
Foto: Bank Nasional Kamboja. (Facebook/National Bank of Cambodia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kamboja memerintahkan likuidasi Bank Prince, bank milik konglomerat Chen Zhi yang tengah terseret kasus penipuan berskala besar lintas negara. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menilai bank tersebut melanggar ketentuan dan terafiliasi dengan kejahatan keuangan serius.

Bank Nasional Kamboja (National Bank of Cambodia atau NBC) menyatakan Bank Prince resmi ditempatkan dalam status likuidasi sesuai hukum yang berlaku."Bank Prince telah ditempatkan di bawah likuidasi sesuai dengan hukum Kerajaan Kamboja," ujar NBC dalam pernyataan resminya, Kamis (8/1/2026), seperti dikutip AFP.


Seiring keputusan tersebut, seluruh aktivitas bisnis baru bank dihentikan. Otoritas juga menunjuk Morisonkak MKA sebagai likuidator untuk menangani proses tersebut.

"Bank Prince telah ditangguhkan dari penyediaan layanan perbankan baru, termasuk penerimaan simpanan dan penyaluran kredit," lanjut pernyataan NBC.

Meski demikian, NBC menegaskan dana nasabah tetap aman. Nasabah disebut masih dapat menarik simpanan mereka secara normal dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sementara debitur diwajibkan tetap memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman seperti biasa.

Bank Prince merupakan anak usaha Prince Holding Group, salah satu konglomerasi terbesar di Kamboja yang didirikan oleh Chen Zhi. Chen, kelahiran China, sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat (AS) dan Inggris pada Oktober 2025 lalu.

Ia dituduh menjadi otak jaringan penipuan siber yang mempekerjakan ratusan korban perdagangan manusia di sejumlah kompleks di Kamboja.

Pemerintah Kamboja mengonfirmasi Chen telah ditangkap dan diekstradisi ke China. Otoritas China belum memberikan komentar resmi terkait kasus tersebut, sementara Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga menolak berkomentar.

Di AS, Chen didakwa atas penipuan melalui transfer elektronik dan konspirasi pencucian uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 40 tahun penjara. Kasus ini melibatkan penyitaan sekitar 127.271 bitcoin oleh otoritas AS, dengan nilai lebih dari US$11 miliar atau setara sekitar Rp170 triliun.

Sementara itu, Prince Group membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pendirinya. Namun, langkah likuidasi Bank Prince menegaskan sikap pemerintah tetangga RI untuk menindak tegas lembaga keuangan yang terafiliasi dengan praktik penipuan dan kejahatan finansial.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: China Siap Dukung Gencatan Senjata Kamboja-Thailand