LPEM UI Soroti Beda Kualitas Upah Tiap Daerah di RI

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 02/01/2026 20:40 WIB
Foto: Sejumlah pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Pedestrian Sudirman, Jakarta, Rabu (24/12/2025).  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI mengungkapkan variasi upah yang cukup lebar antar provinsi. Ini menunjukkan perlindungan upah yang tidak merata di tiap daerah.

LPEM FEB UI menggunakan Kaitz index sebagai indikator yang digunakan untuk menilai posisi upah minimum dalam struktur upah pekerja.

Secara sederhana, Kaitz index mengukur rasio antara upah minimum dan median upah pekerja. Nilai indeks ini menunjukkan seberapa tinggi upah minimum dibandingkan tingkat upah yang umum diterima di pasar kerja.


Semakin tinggi nilai Kaitz index, semakin dekat upah minimum dengan upah tipikal pekerja, sehingga daya lindung upah minimum terhadap pekerja berupah rendah cenderung lebih kuat.

Kembali ke penilaian UMK di wilayah terdapat provinsi dengan nilai Kaitz index relatif rendah, seperti Aceh, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo yang berada di kisaran 54 hingga 55,

"Nilai ini mengindikasikan bahwa upah minimum hanya sekitar setengah dari median upah pekerja. Dalam konteks ini, upah minimum cenderung memiliki daya lindung yang terbatas, karena sebagian besar pekerja sudah berada di atas batas tersebut," tulis LPEM FEB UI.

Di sisi lain, terdapat provinsi dengan Kaitz index yang sangat tinggi, bahkan melampaui 100, seperti Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Timur.

"Nilai di atas 100 menunjukkan bahwa upah minimum berada di atas median upah pekerja. Secara teknis, kondisi ini mengimplikasikan bahwa lebih dari separuh pekerja berada di bawah atau sangat dekat dengan batas upah minimum."

Lembaga ekonomi UI itu mengungkapkan dalam praktiknya, tingginya Kaitz index di wilayah tersebut mencerminkan ketimpangan distribusi upah, di mana l sebagian pekerja formal menerima upah yang relatif tinggi, sementara kelompok besar pekerja lainnya berada pada upah rendah.

Provinsi di Pulau Jawa menunjukkan pola yang kontras. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memiliki Kaitz index yang mendekati 100, sementara Jawa Timur dan Bali berada sedikit lebih rendah, tetapi tetap tinggi secara relatif.

"Pola ini sejalan dengan narasi yang sering muncul dalam diskusi publik, yakni kuatnya tekanan upah minimum di wilayah dengan konsentrasi industri padat karya dan tenaga kerja berpendidikan menengah. Dalam beberapa bulan terakhir, pemberitaan mengenai relokasi industri, penyesuaian jam kerja, serta meningkatnya pekerja kontrak di sektor manufaktur sering dikaitkan dengan dinamika upah minimum yang semakin mendekati struktur upah median," tulisnya.

Sementara itu, wilayah Kalimantan dan Papua umumnya berada pada kelompok Kaitz index menengah hingga tinggi, berkisar antara 80 hingga hampir 90.

Nilai ini mencerminkan kombinasi antara upah minimum yang relatif tinggi dan struktur upah yang tidak merata, terutama di daerah yang bergantung pada sektor ekstraktif dan proyek besar

"Dalam konteks ini, upah minimum berpotensi menjadi instrumen penting untuk perlindungan pekerja berupah rendah, tetapi sekaligus menghadapi tantangan implementasi di sektor informal dan usaha skala kecil," imbuh LPEM FEB UI.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sejumlah Provinsi Tetapkan UMP 2026 - Ekonomi AS Tumbuh 4,3%